“Pelajar merupakan kelompok yang rentan terlibat pelanggaran lalu lintas. Karena itu, edukasi sejak dini sangat penting agar terbentuk budaya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sasaran Operasi Keselamatan Candi 2026 meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi kendaraan yang melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, operasi ini juga menyasar penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi, serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tujuan utama Operasi Keselamatan Candi 2026 adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Demak.












