Track record perihal kepepimpinan Polri dibawah Listyo Sigit, realitas jeblog, memang cebderung dimata umumnya para aktivis dan masyarakat pemerhati penegakan hukum oleh Polri, tidak berkesesuaian dengan sumpah atau ikrar saat pelantikan jabatan, hal ini nampak dari perilaku para bawahan (Listyo) diberbagai levelitas (pangkat dan jabatan) dari mulai anggota berpangkat terendah didapati terlibat berbagai tindak kriminal, dari mulai (backing) judi, pemerasan, perkosaan, peredaran (berbagai) jenis narkoba, bahkan menjadi bandar sabu, sampai dengan tindak pembunuhan. Termasuk faktual Irjen Sambo, otak pelaku pembunuhan berencana (moord) dirumah dinas negara terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selebihnya Listyo, selaku Kapolri sejak Januari 2020, teridentifikasi wan prestasi memenuhi tuntutan serius masyarakat untuk mengusut tuntas dan berkepastian hukum terhadap tragedi kematian (894 orang) petugas KPPS saat agenda pemilu 2019 dan peristiwa hilangnya ratusan nyawa di stadion Kanjuruhan Malang, dan tidak berkejelasan mengungkap dalang (oknum petinggi polri selaku pemberi tugas yang secara hukum dapat diduga (turut serta/deelneming) sebagai penganjur (uitlokker) terhadap moord (extrajudicial killing) di KM. 50 Tol Cikampek (Desember 2020) dan termasuk tidak berkejelasan sampai saat ini hal perkembangan laporan Kelompok TPUA melalui DUMAS terkait hasil uji labkrim forensik digital Mabes Polri terhadap Ijazah S-1 milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM yang diduga palsu. Termasuk beberapa laporan TPUA dan KORLABI (Polda Metro Jaya) terhadap Anwar Usman (2023) terkait Gibran dan Laporan terhadap Luhut Binsar (Mabes Polri) terkait 110 Juta (Big Data 2023) Jo. ‘wacana’ Jokowi presiden 3 periode yang menimbukan korban dan kegaduhan luar biasa (aks-aksi demo, penganiayaan dan korban nyawa) yang nyata hingga saat ini Pelapor belum pernah mendapatkan SP2HP Penyelidikan (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Padahal tugas polri (Listyo) dari sisi prinsip hukum pidana adalah premium remedium dan ultimum remedium, atau yang pertama dan obat terakhir.