1. Memerintahkan Kapolri Listyo Sigit agar mencabut Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/2025, atau,
2. Memberhentikan Kapolri Listyo dan memerintahkan penggantinya untuk mencabut Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025.
Dan terkait sosok Listyo sebagai Kapolri, dimata publik memang banyak terdapat sisi kegagalan dibanding tingkat keberhasilannya diantaranya gagal dalam membentuk jiwa dan mentalitas presisi yang Ia canangkan, terlebih dikaitkan dengan Sumpah dan Janji Anggota Polri yang berikrar sesuai agama mereka masing masing, yaitu menyatakan kesanggupan untuk menaati peraturan, mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi, *menjaga kehormatan negara dan institusi Polri* serta bekerja dengan jujur, disiplin dan bertanggung jawab.