Oleh karenanya demi mencegah dampak ‘asumsi liar’ yang tendensi tak berimbang ditengah kehidupan sosial, sehingga beresiko mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan di tanah air, yang bisa juga dibumbui aksi propokasi dari para oknum yang tidak jelas, terlebih andai surat perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 ternyata kontradiktif, baik dari sisi agenda materi surat penunjukan presiden maupun perbedaan daripada nama-nama petinggi Polri yang direkomendasi Presiden RI yang sepengetahuan publik diantara rekomendasi Presiden terdapat nama Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasehat Khusus Bidang Reformasi Polri, serta tentunya bakal tersusun nama-nama Anggota Tim Reformasi Polri.
Oleh karena sesuai ‘informasi’ dari Menko Kumham bahwa, “Presiden Prabowo akan membentuk Tim Reformasi Polri pada akhir September 2025”. Maka solusi Presiden RI sah untuk membuat langkah diskresi administratif politik dan atau menggunakan hak prerogatif terhadap sinyal problematika “(dualisme)” yang ada: