Jangan sampai atau mungkin sudah, konstituen dan bukan konstituen Dewan Pers (DP) bertepuk tangan dan tertawa terbahak-bahak sambil menikmati kopi dan sebatang rokok, bahkan mungkin sebagai kompor, biar api terus menyala, dan senang melihat konflik PWI terus bergulir. Ini yang bisa jadi pertanyaan: Siapa yang memanfaatkan siapa (hanya perkiraan).
Bola panas terus bergulir, pada tanggal 1 Oktober 2024, dengan mengerahkan puluhan pendemo, merantai dan menggembok kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers. Padahal di dalam kantor, ada Ketua Umum (Ketum) Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum (Bendum) M. Nasir. Jelas, mereka berdua adalah pengurus yang sah, terbit tanggal 9 Juli sesuai SK Kemenkumham RI dengan AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.
Apalagi, besoknya, Dewan Pers melalui surat keputusan nomor : 1103/DP/K/IX/2024 dan ditindaklanjuti secara resmi menggembok, baik Hendry Ch Bangun Cs serta Zulmansyah Sekedang Cs tidak bisa memakai ruangan sekretariat PWI Pusat lantai 4, pada 2 Oktober 2024, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat.













