Oleh: Heru Riyadi, SH, MH:
– Dosen UnPam
– Dewan Penasehat AMKI Pusat
JAKARTA || Bedanews.com – Sesuai pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah sama-sama konstitusional nya, tetapi dengan syarat harus dilakukan secara demokratis. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa apakah Pilkada langsung atau Pilkada tidak langsung adalah open legal policy, tergantung kepada pembuat Undang-Undang, yakni lembaga legislatif/ DPR dan lembaga eksekutif/ pemerintah.
Secara empiris, banyak Anak Bangsa yang cerdas, memiliki visi, futuristik, berpendidikan tinggi sampai Profesor, karena hanya berbekal integritas dan kapasitas saja, tergusur oleh sosok yang mengandalkan pencitraan, popularitas dan banyaknya isi tas. Pemilih tentu tidak akan detil meneliti visi dan rencana program. Pemilih akan mencoblos yang ia kenal dan ia sukai. Memang ada sosok figur terkenal dan populer serta banyak isi tas, tetapi juga cerdas dan visioner, namun hal itu jarang ditemui.











