Erin juga menyampaikan apresiasi kepada Intelkam Polda Jabar yang terus memberikan pendampingan dan arahan teknis maupun hukum.
“Kami sadar, tanggung jawab moral ada di kami. Kami tak ingin kejadian seperti yang dialami Mang H. Ateng — yang pernah berurusan dengan hukum — terulang lagi,” tambahnya.
Senada, Sekretaris Koperasi Galumpit Jaya, Aceng M. Falah, menuturkan bahwa kehadiran rutin Intelkam Polda Jabar memberikan efek positif dalam menjaga disiplin para pengrajin.
“Pernah ada anggota kami yang terjerat kasus senjata ilegal. Alhamdulillah sekarang sudah bebas dan sangat menyesal. Kejadian itu jadi pelajaran berharga,” ungkapnya.
Koperasi Galumpit Jaya Abadi kini gencar melakukan sosialisasi internal dan himbauan tertulis kepada seluruh anggota agar tidak lagi merakit senjata api ilegal atau senapan angin berkaliber di atas 4,5 milimeter — batas yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) dan Undang-Undang Darurat.











