CILEUNYI,- Dalam upaya mencegah pelanggaran hukum terkait senjata api rakitan, Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat menggelar kegiatan pembinaan bersama pengurus dan anggota Koperasi Galumpit Jaya Abadi di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi aparat keamanan dengan pelaku usaha kecil menengah di bidang perbengkelan senapan angin, guna memastikan seluruh produksi tetap dalam koridor hukum — khususnya batas aman kaliber 4,5 milimeter.
Ketua Koperasi Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin, menegaskan pihaknya secara tegas melarang anggota merakit senapan melebihi batas legal tersebut.
“Jangan sampai kejadian lagi. Kalau ada yang melanggar, yang repot semua anggota, termasuk saya sebagai ketua,” ujarnya.











