Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 dan 56 jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa Farhan Abubakar dan I Kadek Andrian Kusuma Negara, Noldy Sulu, SH, Nyoman Darmada, SH menyatakan tidak berkeberatan dengan surat dakwaan jaksa tersebut. Oleh karenanya, sidang berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sedangkan penasihat hukum Tegar Rafi Senjaya, Mulyadi, SH, bakal mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, pasca aksi kekerasan senior terhadap junior di lingkungan STIP tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung melakukan evaluasi mendalam berkelanjutan.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi beberapa saat setelah kejadian mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan berjanji mengubah kurikulum agar lebih “humanis” dan “berteknologi”.











