BANDUNG, BEDAnewsw.com – Mantan Direktur Utama PDAM Karawang, YP tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan praperadilan yang dia ajukan. Selain YP, J selaku pejabat Pembuat Komitmen di PDAM Karawang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar. Dalam putusannya, Hakim Rivandaru E Setiawan, SH menolak praperadilan atas penetapan tersangka YP dan J.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon praperadilan,” ujar hakim Rivandaru E Setiawan, SH dalam putusannya dalam Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/102019).
Menurut Hakim Rivandaru E Setiawan, fakta yang terungkap dalam persidangan, termohon dalam menetapkan YP dan J sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada prosedur yang dilanggar.











