Bandung, BEDAnews – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Senin 1/7/2024.
Tim kuasa hukum Polda Jabar tampak hadir dalam sidang praperadilan setelah pada pekan sebelumnya ditunda dengan alasan termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Terdapat 15 anggota tim hukum Polda Jabar yang menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Pegi.
Pegi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Wky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Setelah gugatan selesai dibacakan, Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan besok (Selasa 2/7/2024) dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat.