“Ditambah dengan intervensi politik yang terjadi dalam proses putusan tersebut, situasi ini menunjukkan ketidaknetralan pejabat publik,” tambahnya.
Dalam surat pernyataannya, PMII Pasuruan menegaskan beberapa poin penting:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk kembali mentaati kode etik dan praktik bernegara yang semestinya, dengan menghindari penggunaan institusi kepresidenan untuk kepentingan politik keluarga.
2. Meminta agar Presiden tetap netral, adil dan memimpin secara inklusif bagi semua kelompok dan golongan, serta tidak berpihak pada kelompok tertentu.
3. Menuntut agar Presiden dan seluruh pejabat pemerintahan menghentikan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dalam penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.
4. Mendorong anggota DPR dan DPD untuk proaktif dalam melakukan pengawasan, memastikan bahwa pemerintahan beroperasi sesuai dengan prinsip konstitusi dan hukum.
5. Menuntut permohonan maaf kepada seluruh Guru Besar yang disebut “Partisan Politik” oleh pihak Istana.
6. Mengajak Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri yang terlibat dalam tim sukses pasangan calon untuk melepaskan jabatan mereka, guna menghindari konflik kepentingan yang merugikan negara.












