Keinginan Atep dalam upaya pembentukkan KBT, diperkuat oleh Ketua Asosiasi BPD Kecamatan Ibun, Dadan Suandana, yang menyatakan, kalau KBT ini bukan pemekaran wilayah, hal ini bisa mengakibatkan munculnya multi tafsir, tapi ini adalah pembentukkan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur.
Dan harapannya KBT bisa segera bisa terbentuk setelah 11 tahun mengendap tidak ada tindak lanjutnya lagi. Untuk itu dia berharap Bupati dan Ketua DPRD bisa memberikan usulan kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat agar keinginan masyarakat bisa mendapat dukungan sepenuhnya.
“Sebelas tahun itu bukan waktu yang sebentar, kami sudah lama menunggu. Semoga saja perjuangan kami ini tidak sia-sia,” ungkap Dadan.
Demikian juga demgan Ketua Asosiasi BPD Ibun, Dadi Ruswandi, menjelaskan bahwa dalam undang-undang 23 tahun 2004 pasal 30 pasal 36, di situ jelas bahwa salah satu prasyarat pembentukan DOB harus itu dilaksanakannya Musyawarah Desa (MusDes) yang dipimpin oleh BPD.












