Hal ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang Disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1379 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Dengan dilaksanakannya proses pengusulan pengangkatan kepala daerah definitif oleh legislatif Kota Cimahi, diharapkan akan meningkatkan efektifitas kinerja Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan visi dan misi Kota Cimahi, yakni mewujudkan Cimahi Baru yang Maju, Agamis dan Berbudaya.
Terkait dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2021, Ngatiyana menyampaikan Pemerintah Kota Cimahi telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tepat pada waktunya.













