Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono. (Foto Ist).
Demak || Bedanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil menyita 105 botol minuman beralkohol (miras) dan tiga alat pres dalam operasi penegakan hukum dan penanggulangan penyakit masyarakat, beberapa waktu lalu.
Operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi menyasar tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Dempet dan Kecamatan Wonosalam, dengan melibatkan 11 personel Satpol PP Demak dan 2 personel Kodim 0716/Demak.
Melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (22/11), Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono menyatakan bahwa, operasi ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman masyarakat dari ancaman peredaran minuman beralkohol ilegal.