Ia juga menyampaikan, pemerintah siap memberikan dukungan, bukan hanya pada pembentukan regulasi yang dibutuhkan, tetapi juga mendorong dilakukan berbagai pilot project pemanfaatan FABA melalui kolaborasi PLN Group dengan pemerintah, mulai dari tingkat pusat, daerah, sampai ke tingkat desa.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rosa Vivien Ratnawati, juga mendukung optimalisasi pemanfaatan FABA menyusul transformasi FABA menjadi kategori limbah non B3. Ia mendorong, agar pengelolaan FABA dilakukan secara benar dan tetap membuka peluang dalam kegiatan sirkuler ekonomi di Indonesia.
“Kami paham betul setelah Peraturan Pemerintah keluar, Peraturan Menteri LHK keluar untuk pemanfaatan limbah non B3 ini, PLN telah berupaya secara baik bagaimana mengelola FABA ini dengan pemanfaatannya. Memang kalau dilihat dari laporan yang kami dapat dari data PLN, ada peningkatan kegiatan pemanfaatan FABA,” ujar Vivien.













