Penyaluran bantuan pangan beras CPP Tahap 1 di tahun 2024 atau tahap 3 sejak tahun 2023 ini merupakan perintah langsung Presiden RI, “Badan Pangan Nasional Republik Indonesia menyampaikan bahwa kabupaten dan kota diminta untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan pangan tahun 2024 dengan memperhatikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai keluarga penerima manfaat bantuan pangan cadangan pangan pemerintah beras,” ungkap Dicky Saromi.
Ia menambahkan mekanisme penyaluran beras ini diatur oleh Badan Pangan Nasional selaku regulator kegiatan dan menugaskan Perum Bulog (operator) untuk segera menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah dalam bentuk beras yang dalam hal ini PT. Pos Indonesia wilayah Jawa ditunjuk sebagai transporter untuk menyalurkan bantuan pangan tersebut sampai kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang ada di Kota Cimahi.











