CIMAHI, BEDANews.com – Sebanyak 45 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kota Cimahi terdiri dari 23 PPPK RSUD dan 22 PPPK Dinas Kesehatan menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus diambil sumpah jabatannya, SK secara resmi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan di Aula Gedung D RSUD Cibabat, Jumat (26/05/2023).
PPPK Tenaga Kesehatan yang mendapatkan SK dan diambil sumpah jabatannya ini merupakan formasi PPPK tahun 2022 dengan penempatan di RSUD Cibabat dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi.
Dalam sambutannya Dikdik mengungkapkan pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan merupakan janji kesanggupan terhadap Tuhan yang Maha Esa, untuk setia serta taat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah yang baik dan berdaya guna untuk mendorong terciptanya good governance.












