Dengan diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar dalam dunia Pendidikan Indonesia sejak Februari 2022 silam, Kepala Daerah maupun Kepala Sekolah dapat menggunakan data Asesmen Nasional di Platform Rapor Pendidikan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan. Sedangkan guru-guru dapat lebih bebas berinovasi di kelas menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didiknya. Kurikulum Merdeka Belajar juga membebaskan peserta didik untuk bisa belajar dengan lebih tenang karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri.
Begitu halnya dalam jenjang perguruan tinggi, Kurikulum Merdeka Belajar menekankan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi. Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri pun sekarang fokus pada mengukur kemampuan literasi dan bernalar.