“Dua korban baru bisa dipastikan identitasnya berdasarkan KTP atau SIM yang ditemukan di kantong mereka. Kami mengimbau keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melaporkan ke Posko Antemortem DVI di RSUD Ciawi,” kata Bey.
*Santunan*
Sementara itu Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hendriawanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan santunan bagi para korban.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris. Proses penyerahan menunggu hasil identifikasi tim DVI Polda Jabar. Sementara itu untuk korban luka-luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta kepada RSUD Ciawi,” jelasnya.
Jasa Raharja juga akan membantu proses administrasi bagi ahli waris korban meninggal dunia.