Tidak hanya itu, Pj. Bupati Lebak juga mengungkapkan bahwa, Kabupaten Lebak menjadi daerah tercepat ke-2 di Indonesia dan pertama di Provinsi Banten yang berhasil mempublikasikan DSSD dalam E-Walidata SIPD.
“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang telah melakukan komitmen bersama dalam membangun kesadaran bahwa data sangat penting dalam proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan di daerah,” jelas Iwan.
Diharapkan juga setelah publikasi DSSD Kabupaten Lebak dilaksanakan, komitmen tersebut dapat terus dijalankan agar pengelolaan data dapat terus lebih baik ke depannya dan menjadi bagian perubahan dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, karena tanpa komitmen bersama tentunya ini tidak akan terwujud.
Pada lain kesempatan, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksmana mewakili Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa, penyelenggaraan DSSD oleh pemerintah daerah melalui SIPD dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan kaidah dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan/publikasi data.











