Jika si peminjam tidak bisa membayar maka bunga pun akan bertambah dan teror pun terus menerus menerpa si peminjam, hal inilah yang membuat orang-orang stress bahkan tidak banyak pula yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena tidak kuat dengan teror yang datang terus menerus. Jika melapor pada pihak berwajibpun akan susah karena bukti yang dipunyai pun tidak banyak dan tidak kuat bagi masyarakat terutama kaum perempuan.
Di Mana Peran Negara dalam Hal Ini?
Negara yang seharusnya melindungi dan menaungi masyarakat dari penipuan yang berkedok apapun, bukan malah melegalisasikan pinjol ada di tengah masyarakat yang membuka kran lebar-lebar bagi para investor yang menggiurkan seperti pinjol. Negara yang masif dalam penanganan hal ini seakan tidak tahu menau dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat dari maslah ekonomi, pekerjaan dan pendidikan. Di mana kesemua itu seharusnya sudah ada pengaturannya dalam undang-undang dan dalam kepengurusan negara. Masyarakat yang seharusnya mendapat penghidupan yang layak dan pekerjaan bagi kaum laki-laki sehingga kebutuhan akan terpenuhi yang melahirkan masyarakat yang sejahtera yang akan terealisasi dengan cara teratur dari kepimilikan harta negara atau Sumber Daya Alam(SDA) yang dikelola negara dan diperuntukan untuk rakyat.