Pinjaman online (pinjol) ini memiliki jenis seperti bitcoin, paymen, digital banking dan lain-lain yang semuanya bertujuan untuk meminjamkan uang kepada masyarakat dalam membantu usaha mikro dan UMKM. Pinjol tentu harus mempunyai payung hukum maka harus bernaung dan terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru perizinannya menjadi resmi. Dalam fintech ini juga mempunyai asosiasi yang dengan nama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Aji Satria Sulaeman sebagai direktur menceritakan bahwa, munculnya layanan peminjaman uang online jenis peer to peer berawal dari rendahnya penetrasi kartu kredit di Indonesia. Banyak kredit yang diajukan ke Bank tetapi tidak semua berhasil tembus pada angka yang di harapkan dalam pemulihan ekonomi untuk UMKM, maka solusi yang mudah didapat oleh masyarakat yaitu pinjol.