Ono Surono mengungkapkan, pelarangan dan memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri oleh Jemaat Ahmadiyah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.
“Sebagai negara hukum, tindakan pelarangan terhadap kegiatan yang dilindungi Undang-Undang harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul yang dilindungi oleh UUD 1945,” Kata Ono.
Lebih lanjut, Ono meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan anggotanya.
Ia juga mendorong proses hukum yang transparan terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Tak hanya itu, Ono juga menyayangkan sikap pemerintah daerah Kuningan yang ikut melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Ahmadiyah.












