KUNINGAN,- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa pelarangan dan penutupan akses jalan menuju lokasi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, oleh pihak kepolisian seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pembatasan hak kebebasan beragama yang telah dijamin oleh konstitusi Indonesia dan menjadi catatan bahwa pihak pemerintah tidak melakukan upaya mitigasi dan tindakan preventive karena kegiatan Ahmadiyah di Desa Manislor tersebut bukan hanya dilakukan pada tahun ini saja.
Seyogyanya dari awal Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum bisa melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi masalah ini. Negara wajib hadir untuk rakyat dan menjamin hak-hak rakyat itu dapat diterima dengan baik.












