“Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 ini sudah melalui kesepakatan dan pada intinya dapat menerima dilakukan persetujuan terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Fahrudin Bisri.
Pria yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak ini menjelaskan, setelah persetujuan ini, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 harus dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah,” pungkasnya. (Red).
Page 2 of 2