Pelarangan kegiatan takbir keliling yaitu yang dilakukan konvoi menggunakan kendaraan bak terbuka maupun rombongan roda dua, jika ditemukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Maka, akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas secara persuasif dan humanis.
”Kita menghindari adanya konvoi-konvoi, nanti niatnya takbiran malah berubah menjadi aksi tawuran saling serang menggunakan petasan maupun kembang api, kita memastikan Tangerang kondusif,” tandas dia.
Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat pada momen Lebaran Idulfirri tahun ini, Polisi mendirikan sebanyak 5 Pos Pam yakni di Jalan Kisamaun, Jalan Jendral Sudirman, TangCity Mall, Jalan HOS Cokroaminoto, CBD Ciledug, Perumahan Magnolia Residences, Jatake dan Jalan Laksamana Yos Sudarso PIK 2 Aloha.









