Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bila kemudian Kebebasan Pers terancam dengan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2022, dengan 14 pasalnya, diantaranya:
1. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 dan Pasal 220;
2. Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah: Pasal 240 dan Pasal 241;
3.Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.
4. Tindak Pidana Penghinaan: Pasal 439; Penodaan Agama: Pasal 304;
5. Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika: Pasal 336;
6. Penyiaran Berita Bohong: Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512;
7. Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan: Pasal 281;
8.Pencemaran Orang Mati: Pasal 445.