KAB. BANDUNG — Menyebarkan keburukan seseorang melalui konten media sosial hanya untuk memperoleh tanda like, tanpa memikirkan dampak psikologis bagi orang yang ditayangkannya, sepertinya sudah menjadi trendi di masyarakat. Pembaca tidak tahu kalau konten tersebut berupa hasutan atau mendzolimi orang, asal menarik dibaca serta diketahui, langsung memberikan tanggapan. Untuk tanggapannya pun cenderung bervariasi, ada pro kontra juga posiitif dan negatif. Sementara pelaku konten dengan banyaknya tanggapan merasa senang dan happy.
Padahal perbuatan itu, menurut pemuka agama Kabupaten Bandung, H. Eep Jamaludin Sukmana, merupakan perbuatan Ghibah. Dan larangan melakukan gibah ini tertuang dalam firman Allah SWT di surah Al-Hujurat ayat 12: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Eep yang merupakan Ketua Fraksi PAN dan Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten Bandung, merasa prihatin dengan pola hidup seperti itu. Kemudahan berselancar internet dijadikan sebagai ajang pemuas diri yang mengakibatkan munculnya transisi sosial di tengah masyarakat.
Untuk dampak negatif lainnya, dia menambahkan, bisa terputusnya tali silaturahmi, kurang interaksi dengan masyarakat, jadi kecanduan gadget, menimbulkan konflik, juga masalah privasi tak luput dari sorotan. Karena kemudahan ini secara tak langsung telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat.
“Sementara tontonan itu bisa di akses orang dari berbagai usia. Bahkan anak Sekolah Dasar pun bisa melihatnya dengan jelas,” katanya melalui telepon, Selasa 26 Oktober 2021.
Dari konten tersebut, dia menjelaskan, akan terjadi perubahan-perubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial dan segala bentuk perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Termasuk asumsi dan persepsi masyarakat yang tidak seimbang dengan kenyataan.
Sisi positifnya, dia mengemukakan, media sosial merupakan sarana untuk memberikan informasi tontonan melalui aplikasi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Melalui media sosial memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas wawasan, mengekspresikan diri, menyebarkan informasi, karena memang biayanya sangat murah.
“Jadi kami mengharap kepada pelaku konten, agar bijak dalam memanfaatkan kemudahan ini. Jangan sampai disalah gunakan hanya untuk kepuasan diri sendiri,” ujar dia.
Masih banyak kejadian positif yang bersifat membangun dan menumbuhkan persatuan, serta mempererat tali silaturahmi yang bisa dipublikasikan. “Kalau bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat, mengapa tidak kita informasikan agar tumbuh rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. ***