Untuk itu, lanjutnya, kami para guru dan pengurus PGSI di Demak maupun PGSI Jawa Tengah, mendorong kepada pemkab Demak melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Kebudayaan, agar bisa membentuk tim guna menyusun blue print usulan ke UNESCO, pungkas Salim.
*KETENTUAN UNESCO*
Dikutip dari laman unesco.org, ada empat poin agar Kebudayaan bisa disebut sebagai ICH.
PERTAMA, Warisan budaya tak benda bukan hanya mewakili tradisi yang diwariskan dari masa lalu, namun juga praktik kontemporer di Pedesaan dan Perkotaan yang melibatkan beragam kelompok budaya.
KEDUA, Inklusif yang berarti dapat berbagi ekspresi dengan yang dipraktikkan oleh orang lain, baik yang berasal dari Desa tetangga, dari Kota lain, atau yang telah diadaptasi oleh masyarakat yang bermigrasi dan menetap di wilayah berbeda.