*PGSI DUKUNG KEBERADAAN PENGAWAS, TOLAK PENGHAPUSAN*
Ditengah menov, Ketua PGSI Kabupaten Demak, Noor Salim yang turut hadir menyampaikan penolakan Pembubaran Pengawas.
“Secara tegas PGSI menolak penghapusan pengawas Sekolah/Madrasah, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu meniadakan keberadaan pengawas sekolah,” kata Salim.
“Bagaimana bisa Madrasah/Sekolah diawasi oleh Komite? sedangkan fakta di lapangan, Komite hadir saat diundang oleh Kepala Madrasah/ Sekolah?,” tambah Salim.
Maka yang mestinya dilakukan adalah memperkuat keberadaan pengawas. Sebab, kehadiran pengawas dan penilik sangat dibutuhkan untuk pembinaan yang dapat meningkatkan kualitas proses pengajaran guru di kelas serta kualitas managerial Kepala Madrasah/Sekolah, pungkas Ketua PGSI. (Red).













