“Kami sadar, betapa makin mahalnya harga demokrasi di Republik ini. Jadi dari pertemuan ini, saya kira dari uraian-uraian yang disampaikan, kita memiliki banyak kesamaan pandang. Mudah-mudahan dari pertemuan ini kami bisa seiring langkah setelah mendapatkan gambaran yang semakin utuh,” kata Pendeta Gultom.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan, berdasarkan kajian Komisi Konstitusi bentukan MPR di tahun 2002, disimpulkan bahwa amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 dilakukan tanpa naskah akademik dan inkonsistensi dari segi teori antara satu dengan lainnya.
Oleh karenanya, LaNyalla menilai pentingnya untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya dilakukan penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui Amandemen dengan teknik adendum.











