Petugas menyisir area lapas dan ditemukan bakso yang didalamnya didapati satu plastik kecil yang berisi kristal putih di duga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram.
Dari pengakuan pelempar baso tersebut kemudian KPLP Rapril Rhamadonna Rachmat memerintahkan untuk menyisir kembali area lapas, dan ditemukan kembali barang yang sudah dilemparkan sebelumnya. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
Keberhasilan pencegahan penyelundupan narkotika ini, berkat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Toar mengimplementasikan apa yang menjadi instruksi dan arahan pimpinan dalam memerangi narkoba, sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba kedalam Lapas Kelas II B Sukabumi.













