JPU menuturkan, terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja.
Jaksa menyatakan terdakwa menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.
“Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda,” papar jaksa.
Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.
“Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar dolar AS,” ungkap jaksa.
Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great.