BANDUNG, BEDAnews.com – Tiga petinggi Sunda Empire nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hal itu terungkap dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Jalan RE Martadinata, Selasa, (22/09/2020).
Sidang yang berlangsung dengan sistem video conference, dipimpin majelis T Benny Eko Supriadi.
Dalam surat tuntutannya, JPU Kejati Jabar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara,” kata JPU Kejati Jabar Suharja.
Atas tuntutan itu para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.