• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PESANTREN JABAR DIFASILITASI ?

PESANTREN JABAR DIFASILITASI ?

OPINI

herz by herz
19 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OPINI

PESANTREN JABAR DIFASILITASI?

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Jabar tersebut ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Februari 2021.

BeritaTerkait

Menyingkap makna,Relevansi,Pesan Moral Wisuda UIN SGD Ke-105

15 November 2025

Kolonel Marinir Kakung Priyambodo Bangga dengan Capaian Atlet Jung Kwatu di Probolinggo Perahu Naga Festival 2025

15 November 2025

Selain merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya, perda ini juga pastinya merujuk pada peraturan lainnya di Jawa Barat. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provins Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Perda Pesantran terdiri dari XII Bab dan 35 pasal. Adapun ruang lingkupnya adalah:
a. Perencanaan
b. Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren, yakni meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
c. koordinasi dan komunikasi;
d. partisipasi masyarakat;
e. sinergitas, kerja sama, dan kemitraan;
f. sistem informasi;
g. tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren; dan
h. pendanaan.

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang di dalam perda itu disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Lembaga tersebut menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alla, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin. Itu tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai provinsi yang mayoritas penduduknya muslim, wajar jika Jabar memiliki banyak pesantren. Para pesantren yang didirikan secara swadaya masyarakat itu pasti sangatlah membutuhkan afirmasi dan fasilitasi.

Afirmasi Pesantren adalah penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ini dibutuhkan mengingat pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan.

Fasilitasi pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarananya. Dengan demikian, pesantren akan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dana yang akan diberikan kepada pesantren dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pesantren di dalam perda ini memenuhi unsur-unsur kiai; santri yang bermukim di pesantren; pondok atau asrama; masjid atau musalla atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.

Pemberdayaan pesantren dilakukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungannya dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan pesantren;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha pesantren; dan
d. fasilitasi kerja sama dan kemitraan.

Pelaksanaan pembinaan pesantren dilakukan oleh Unit Kerja; Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan Perangkat Daerah lain terkait.

Pembuatan perda ini tentu, sekali lagi, dilakukan untuk lebih memperi peran lebih kepada pesantran yang –suka tidak suka dan mau tidak mau—harus diakui peran positifnya selama ini. Pesantren telah melahirkan banyak anak bangsa yang memiliki karakter positif yang lantas menjadi pemimpin negeri ini.

Semoga dengan adanya perda ini, Jawa Barat akan lebih banyak lagi melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki karakter positif sehingga lebih mempercepat terwujudnya Negara Kesatuan Rapublik Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.@herz

Previous Post

Rutin Dampingi Petani, Babinsa Koramil 0801/12 Bantu Perawatan Tanaman Padi

Next Post

Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali

Related Posts

Edukasi

Menyingkap makna,Relevansi,Pesan Moral Wisuda UIN SGD Ke-105

15 November 2025
TNI-POLRI

Kolonel Marinir Kakung Priyambodo Bangga dengan Capaian Atlet Jung Kwatu di Probolinggo Perahu Naga Festival 2025

15 November 2025
TNI-POLRI

KORPS MARINIR GELAR DOA LINTAS AGAMA, PERKUAT JIWA PATRIOTISME DAN SOLIDITAS

15 November 2025
TNI-POLRI

Taruna dan Tenaga Pendidik AAL Raih 3 Gold Medal pada ISIF & IRTC 2025 di Bali

15 November 2025
perwakilan Komisi IX DPR RI, Sukur H. Nababan, (secara daring), Analis Kebijakan Muda, BGN Ade Tias Maulana, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Susilo Heni saat sosialisasi program makan bergizi gratis
News

Pemerintah Berharap Masyarakat Tersadar Pentingnya Menjaga Pola Hidup Sehat Sejak Dini 

15 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Bekasi
News

Program MBG Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

15 November 2025
Next Post

Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021