Kapolda menghimbau, pentingnya pemahaman terkait tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian sesuai Perkap No.1 Tahun 2009, sedangkan Perkap no 8 Tahun 2013 tentang Tekhnis Penanganan Konflik Sosial. Konflik Sosial harus di tangani dengan pendekatan humanis dan tepat, yakni pencegahan, penghentian, pemulihan pasca-konflik.
*Penegakan Disiplin serta integritas Anggota Polri*
Kapolda Irjen Pol Waris Agono menegaskan, larangan keras bagi Anggota Polri di wilayah kerja Polda Maluku Utara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, penjualan senpi (Senjata Api) ilegal, juga tindakan Asusila.
Beliau mengintruksikan secepatnya akan melakukan penindakan tegas bagi Jajaran Anggota Polri Polda Maluku Utara yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal.
Arahan yang di sampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Waris Agono, menunjukan upaya pembenahan serius dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas Anggota Polri di Maluku Utara.













