Pertama, Tata tertib harus dibacakan dengan jelas. Kedua, Panitia harus mendampingi masyarakat yang sakit/jompo/disabilitas dengan sepengetahuan Saksi Calon Kades. Ketiga, intonasi dalam pembaca surat suara. Keempat,
Penerapan Protokol kesehatan yang dilakukan bidan Desa/perawat, kelima, jangan membawa hp di kombongan.
“Itu yang harus diperhatikan secara seksama agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Demak Kota, Iptu Miftahun Nur menuturkan, Pilkades harus aman dan damai. Kunci utama aman dan tentram adalah panitia netral.
“Apabila ada pelanggaran hukum, maka akan kami tindak tanpa pandang bulu. Kita bersama-sama menjaga situasi kondisi wilayah Desa masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menekankan, masyarakat harus bijak berita-berita hoax. Teliti dulu kebenarannya, sehingga tidak main share yang akan menimbulkan gejolak di wilayah.













