• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Menyesuaikan Tarif di tahun 2022, Manajer Humas: Disesuaikan dengan Kemampuan Pelanggan

Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Menyesuaikan Tarif di tahun 2022, Manajer Humas: Disesuaikan dengan Kemampuan Pelanggan

Ki Agus by Ki Agus
21 Juli 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, merencanakan akan menyesuaikan tarif air minum di bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulan September 2023, adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum di Perumda Air Minum Tirta Raharja, dikatakan Manajer Junior Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum, Astria Wulantirta, SH., mengatakan, merujuk pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, yaitu,
1.Jenis Tarif Rendah,
a. Tarif lama (2017), Rp2.400/m3.
b. Tarif baru (2022), Rp3.500/m3.
2. Jenis Tarif Dasar,
a. Tarif lama (2027), Rp4.700/m3.
b. Tarif baru (2022), Rp7.100/m3.
3. Jenis Tarif Penuh,
a. Tarif lama (2017), Rp7.100/m3.
b. Tarif baru (2022), Rp9.500/m3.

Penyesuaian tarif itu, disebutkannya, dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Tarif Rendah merupakan tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar. Tarif Dasar tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar. Tarif Penuh tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar. Jadi Biaya Dasar adalah biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum,” katanya melalui telepon, Kamis 21 Juli 2022.

Tahapan penyesuaian tarif, sebagai berikut,
1. September 2022, Tarif Rendah Rp2.700, Tarif Dasar Rp5.400, dan Tarif Penuh Rp7.800.
2. Januari 2023, Tarif Rendah Rp3.000, Tarif Dasar Rp5.900, Tarif Penuh Rp8.300.
3. Mei 2023, Tarif Rendah Rp3.200, Tarif Dasar Rp6.500 Tarif Penuh Rp8.800.
4. September 2023, Tarif Rendah Rp3.500, Tarif Dasar Rp7.100, dan Tarif Penuh Rp9.500.

BeritaTerkait

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025

Astria menjelaskan, Perumda Air Minum Tirta Raharja adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung.

Mencakup sebagian Kota Cimahi dan sebagian Kabupaten Bandung Barat. Wilayah pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Raharja yang tersebar menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu: Wilayah Pelayanan 1 (Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali dan Pasir Jambu), Wilayah Pelayanan 2 (Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan), Wilayah Pelayanan 3 (Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung dan Cileunyi) dan Wilayah Pelayanan 4 (Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, Cikalong Wetan, Cililin, Cihampelas dan Batujajar).

Kebutuhan pokok air minum itu, ia menuturkan, disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan, “Keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan,” tutup Astria.***

Previous Post

Kabarantan Pastikan Karantina Jaga Pertanian

Next Post

Terima Pin Emas, Kasad Ajak Insan Pers Tangkal Berita Hoaks

Related Posts

TNI-POLRI

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025
Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
Next Post

Terima Pin Emas, Kasad Ajak Insan Pers Tangkal Berita Hoaks

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021