Ditambahkan Politisi dari Fraksi PKS ini bahwa, Revisi UU Penyiaran ini merupakan upaya keempat setelah tertunda dalam beberapa periode sebelumnya. Pihaknya berharap, kali ini revisi bisa dirampungkan, agar Indonesia memiliki regulasi penyiaran yang sempurna dan relevan dengan perkembangan industri sekaligus mampu melindungi kepentingan publik.
Oleh karenanya, Sukamta berharap, masukan dari berbagai pihak termasuk dari stakeholder terkait di daerah-daerah yang memiliki kepentingan dalam RUU ini, termasuk dari Pemerintah Daerah, LPP (Lembaga penyiaran public), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta TV lokal sebagi pelaku Industri penyiaran.
Menurutnya, masukan dari audiensi di daerah sangat berharga, terutama terkait penguatan industri penyiaran lokal dan kualitas konten siaran.













