KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi adanya wacana dari KPU Kabupaten Bandung, berkaitan dengan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan perubahan jumlah kursi perdapil pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, disikapi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung, Drs. Edi Tardiana, kalau kebutuhan itu belum terlalu mendesak.
Legislator dari Fraksi PAN itu, mengatakan, KPU Kabupaten Bandung dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di daerah harus netral dan independen, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Terutama dalam hal pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu 2024, harus berpedoman pada peraturan Undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut Edi menyebutkan, bahwa tentang perubahan dan pembentukan dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip, diantaranya, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Intregitas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan kesinambungan bawaslu kab/kota, DPRD, serta stakeholder lainnya.
“Intinya, Dapil dibuat sedemikian rupa, sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif. Dan Dapil harus direncanakan dan ditetapkan dari awal, sehingga kelompok-kelompok politis menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya,” katanya melalui telepon, Jum’at 6 Desember 2023.
Berdasarkan hal tersebut, ia meminta, sebaiknya perubahan dapil dan perubahan jumlah kursi perdapil pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti ditunda dulu. Karena belum terlalu urgent dan tidak mendesak. Dan jumlah 7 dapil dan jumlah kursi per dapil tetap seperti pemilu tahun sebelumnya ( 2019 ).
Ia mengharapkan KPU Kabupaten Bandung fokus saja terhadap tugasnya, melaksanakan tahapan pemilu sesuai rencana dan jadwal yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Bandung berjalan dengan kondusif dan jurdil, sukses tanpa ekses. Juga Kekurangan pelaksanaan pemilu sebelumnya harus diperbaiki.
Di kesempatan itu pula, Edi menyikapi pelaksanaan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bandung yang diselenggarakan KPU di Clove Garden Hotel Cimenyan, Rabu kemarin, 4 Desember 2023, sangatlah tidak elok dan tidak etis. Karena pada kegiatan tersebut tidak melibatkan atau mengundang salah satu lembaga penyelenggaran Pemerintahan Kabupaten Bandung, yaitu DPRD.
Sebagai salah lembaga penyelenggara Pemerintahan, Edi mengaskan, kalau DPRD mempunyai peranan penting dalam hal pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Bandung. Terutama dalam persetujuan permohonan anggaran yang diajukan KPU nanti.
Tapi dalam tugasnya, ia menyayangkan sikap KPU yang seolah-olah mengesampingkan keberadaan dan peran DPRD. Sehingga dikuatirkan bisa merusak tatanan komunikasi dan koordinasi yang sebelumnya sudah terbangun.
“Masalah ini perlu di klarifikasi secara jelas dan terang benderang. Walau pun pihak KPU Kabupaten Bandung sudah meminta maaf dan menyatakan khilaf secara tertulis,” ujarnya.
Tujuannya agar tidak berkembang opini-opini yang lebih jauh. Swlanjutnya diharapkan Edi, dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten Bandung bisa lebih berhati-hati dengan tetap menjunjung netralitas dan Independen.***