Atas persetujuan penetapan PAPBD tersebut, Ridawan kmil menyatakan, penyusunan APBD TA 2020 merupakan wujud komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menunjukkan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.
Lebih lanjut disebutkannya, Rancangan perubahan APBD TA 2020 juga disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global COVID-19 di Jabar.
Penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta secara proses berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2019.