Indonesia tengah menyaksikan fenomena menarik dalam dunia investasi, yaitu peningkatan pesat jumlah investor kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah investor kripto meningkat menjadi 20,24 juta hingga Juni 2024, melampaui jumlah investor pasar modal yang sebesar 13 juta.
Meskipun likuiditas transaksi di pasar saham lebih tinggi, dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp11,87 triliun sejak awal tahun hingga 31 Juli 2024, dibandingkan dengan pasar kripto yang hanya Rp1,66 triliun selama periode yang sama, menariknya jumlah investor kripto terus meningkat.
Pergeseran atau Diversifikasi?
OJK melihat bahwa tidak sepenuhnya terjadi pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kelompok investor yang memiliki portofolio aset kripto sebenarnya termasuk dalam kategori investor awal atau early adopters. Menurutnya, meningkatnya jumlah investor kripto tidak dapat dinilai sebagai pergeseran investasi dari pasar saham karena masing-masing instrumen investasi memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda.