
Kesimpulan
Kiai Husein Muhammad telah membuat kontribusi signifikan dalam bidang hukum keluarga Islam di Indonesia dengan mengembangkan model ijtihad kontekstual yang normatif, rasional, dan bermuatan moral. Pendekatan ini telah membuktikan keefektifannya dalam memperkuat penerimaan kebijakan publik dan reformasi hukum berkeadilan gender.*** Brajamusti
Page 5 of 5











