
Implikasi Penelitian
Penelitian ini memiliki beberapa implikasi penting, baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, integrasi bayānī, burhānī, dan ‘irfānī dalam pemikiran Kiai Husein menawarkan model ijtihad kontekstual yang dapat menjadi rujukan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Secara praktis, pendekatan ini membuktikan bahwa legitimasi ganda—agama dan hukum positif—dapat memperkuat penerimaan kebijakan publik, khususnya terkait keadilan gender dan perlindungan anak.
Pentingnya Peran Intermediaries
Pengalaman advokasi Kiai Husein melalui KUPI dan Komnas Perempuan menegaskan pentingnya peran intermediaries dalam menjembatani nilai keagamaan, aspirasi sosial, dan kebijakan negara. Dengan demikian, reformasi hukum lebih inklusif, responsif, dan efektif diimplementasikan di tingkat masyarakat.











