
Model Ijtihad yang Normatif, Rasional, dan Bermuatan Moral
Kiai Husein mengembangkan model ijtihad yang normatif, rasional, dan bermuatan moral dengan mengintegrasikan bayānī, burhānī, dan ‘irfānī. Pendekatan ini diterapkan pada isu-isu seperti batas usia kawin, kebebasan memilih pasangan, kepemimpinan perempuan, dan pembatasan poligami, dengan berlandaskan maqāṣid seperti ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-‘irḍ.
Kontribusi dalam Reformasi Hukum
Kontribusi Kiai Husein terlihat dalam revisi UU Perkawinan dan pengesahan UU TPKS melalui peran strategis di KUPI dan Komnas Perempuan. Pendekatan ini memadukan legitimasi agama, sosial, dan hukum positif, sehingga reformasi hukum berkeadilan gender dapat diterima luas dan efektif diimplementasikan.











