Promotor : Prof. Dr. H. Hasan Bisri, M.Ag
Ko Promotor : Prof Dr. H. Adang Djumhur Salikin M.Ag
: Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag

Dihadapan Tim promotor dan tim penguji, Mohamad Rana menunjukan kemampuannya dapat mempertahankan hasil risetnya. Ia dengan pasih mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim penguji. Bahkan, dengan kualifikasinya sebagai akademisi, Ia bisa memaparkan secara detail dan terperinci hasil penelitiannya kepada tim penguji
Kiai Husein Muhammad: Pemikir Progresif yang Mengintegrasikan Tradisi dan Modernitas
Dalam Disertasnya, Mohamad Rana memaparkan bahwa Kiai Husein Muhammad, seorang pemikir Islam progresif, telah membuat kontribusi signifikan dalam bidang hukum keluarga Islam di Indonesia. Pemikirannya yang berakar pada tradisi pesantren dengan fondasi bayānī, burhānī, dan ‘irfānī, telah berkembang menjadi kontekstual dan kritis melalui interaksi dengan pemikir progresif lainnya.











