Temuan Penelitian
Penelitian ini menemukan bahwa:
- DSN-MUI telah menggunakan metode yang variatif dalam menetapkan fatwa terkait produk pembiayaan syariah.
- Landasan filosofis DSN-MUI dalam menyusun fatwa berlandaskan Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
- Penerapan fatwa DSN-MUI dalam pembiayaan syari’ah dilakukan oleh lembaga regulator melalui positivisasi dan legislasi.
Saran
Penelitian ini memberikan beberapa saran, termasuk:
- Peningkatan kolaborasi antara DSN-MUI dan pembuat kebijakan untuk meningkatkan kekuatan daya ikat fatwa.
- Harmonisasi fatwa dengan peraturan perundang-undangan untuk menghindari dualisme hukum.
- Peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku industri terkait fatwa-fatwa yang berkaitan dengan pembiayaan syariah.
Dalam Disertasinya, Penelitian ini menunjukkan bahwa DSN-MUI telah memainkan peran penting dalam menetapkan fatwa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Dengan demikian, fatwa DSN-MUI dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah dalam mengembangkan produk dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah.***












