1. Mulai Lebih Awal: Mulailah persiapan jauh-jauh hari dengan mengumpulkan semua dokumen hukum yang diperlukan dan berkonsultasi dengan profesional hukum dan keuangan.
2. Libatkan Pakar: Pertimbangkan untuk mempekerjakan pengacara, akuntan, dan likuidator berpengalaman yang memahami lingkungan peraturan Indonesia untuk membantu navigasi kompleksitas penutupan.
3. Komunikasi yang Jelas: Jaga komunikasi yang transparan dengan pemegang saham, kreditor, karyawan, dan badan regulasi selama proses berlangsung untuk memastikan bahwa semua pihak mendapat informasi dan selaras.
4. Dokumentasikan Semuanya: Simpan catatan terperinci semua keputusan, rapat, dan transaksi yang terkait dengan pembubaran untuk menghindari perselisihan hukum di masa mendatang.