Melapornya ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menkes. Setelah melapor penyalah guna akan dilakukan assesmen oleh dokter ahli untuk mengetahui riwayat pemakaian dan taraf kecanduaannya.
Rehabilitasi atas wajib lapor pecandu, biayanya murah, kurang dari 5 juta per orang, biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah dan dianggarkan oleh Kementrian kesehatan sesuai standart biaya wajib lapor.
Penyalah guna dalam perawatan rumah sakit atau lembaga rehabilitasi status pidananya dinyatakan gugur menjadi “tidak dituntut pidana” berdasarkan pasal 128/3 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan status “tidak dituntut pidana”, bila penyalah guna relapse atau mengulangi perbuatan mengkonsumsi narkotika lagi maka biaya rehabilitasinya ditanggung sendiri atau keluarganya, dan penyalahguna diperlakukan sebagai pasien bukan sebagai kriminal lagi.











